Makalah Pancasila (Realisasi Pancasila)
REALISASI PANCASILA
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila yang dibina oleh
Zumrotul Fauziah, M. Pd.
Oleh:
Kelompok 10 kelas II/C
- Anggun Wahyu Sulistya Alyasinda (2019.5501.01.04819)
- Astutik Fadhilah (2019.5501.01.04803)
- Ria Sandra Nafita (2019.5501.01.04810)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN GIRI BOJONEGORO
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga menciptakan banyak terimakasih kepada Dosen Pengampu mata kuliah Pancasila, Ibu Zumrotul Fauziah, M. Pd., dan atas bantuan dari pihak yang telah memberikan sumbangan baik materi makalah, kemampuan memberi saran, maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi daripada makalah ini.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang mrmbangun dari pembaca demi kelancaran dalam pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................
Daftar Isi.........................................................
Bab I PENDAHULUAN
Latar Belakang..............................................
Rumusan Masalah.......................................
Tujuan.............................................................
Bab II PEMBAHASAN
Pengertian realisasi Pancasila yang subjektif.........................................................
Pengertian realisasi Pancasila yang objektif...........................................................
Implementasi nilai-nilai Pancasila............
Bab III PENUTUP
Kesimpulan...................................................
Daftar Pustaka.............................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai filsafat bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam realisasinya memiliki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung pada konteksnya. Untuk merealisasikan dan mengamalkan pancasila mustahil dapat dilaksanakan dengan baik tanpa berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
Konsekuensi untuk merealisasikan dan mengamalkan pancasila sila-sila pancasila harus memiliki pengetahuan yang jelas dan benar tentang fungsi kedudukan pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai sebagai sumber untuk diamalkan secara kongkrit.
Konsekuensi untuk merealisasikan dan mengamalkan pancasila sila-sila pancasila harus memiliki pengetahuan yang jelas dan benar tentang fungsi kedudukan pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai sebagai sumber untuk diamalkan secara kongkrit.
- Bagaimana pengertian realisasi Pancasila yang subjektif?
- Bagaimana pengertian realisasi Pancasila yang objektif?
- Bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila?
- Untuk mengetahui pengertian realisasi Pancasila yang subjektif.
- Untuk mengetahui pengertian realisasi Pancasila yang objektif.
- Untuk mengetahui implementasi nilai-nilai pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian realisasi Pancasila yang subjektif
Realisasi pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pancasila dalam pribadi perseorangan, baik warga negara (masyarakat), individu, penduduk, penguasa negara atau pemimpin rakyat maupun orang Indonesia. Pelaksanaan pancasila yang subjektif merupakan syarat pelaksanaan pancasila objektif (Notonegoro, 1974:44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subjektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk merealisasikan pancasila. Dalam inilah pelaksanaan pancasila yang subjektif mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu dengan wajib moral. Dalam hal ini nilai yang berkaitan pada diri seseorang adalah sikap dan tingkah laku dalam realisasi pancasila secara subjektif yang disebut moral pancasila.
Pancasila sebagai subjektif dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal dilingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
Dalam realisasi pancasila yang bersifat subjektif bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami, diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pandangan hidup. Jadi realisasi subjektif dari pancasila meliputi pelaksanaan pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dalam pelaksanaan kongkritnya tercermin dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari.
B. Pengertian realisasi Pancasila yang objektif
Realisasi pancasila yang objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai pancasila dalam praksisi penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di Indonesia berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, dengan norma-norma kenegaraan. Realisasi penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan dan terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Hal itu dapat dirinci sebagai berikut:
- Tafsir Undang-Undang Dasar 1945, harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
- Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-Undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang tercantum dalam filsafat negara Indonesia
- Tanpa mengurangi sifat-sifat Undang-Undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara
- Interpretasi pelaksanaan Undang-Undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administrasi dari semua tingkat penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapannya begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan rakyat
Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas kerohanian Pancasila. Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 juga didasarkan atas asas kerohanian Pancasila. Bahkan yang terlebih penting lagi adalah dalam realisasi pelaksanaaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain:
a. Garis-Garis Besar Haluan Negara
Hukum, perundang-undangan dan peradilan
b. Pemerintahan
c. Politik dalam negri dan luar negri
d. Keselamatan, keamanan, dan pertahanan
e. Kesejahteraan
f. Kebudayaan
g. Pendidikan dan lain sebagainya
h. Reformasi dan segala pelaksanaannya.
C. Implementasi nilai-nilai Pancasila
Aktualisasi pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan nilai-nilai pancasila pada setiap individu, perseorangan, setiap warga negara, setiap penduduk Indonesia, setiap aparat pelaksana negara, dalam segala aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Realisasi yang objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai pancasila sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam implementasi penjabaran pancasila yang bersifat objektif Indonesia merupakan perwujudan nilai-nilai pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu implementasi pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma kenegaraan.
Namun demikian sangatlah mustahil implementasi pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi pancasila yang subjektif yaitu pelaksanaan pancasila pada setiap individu, perseorangan termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara. Bahkan menurut Notonagoro pelaksanaan pancasila yang subjektif dari pancasila dasar filsafat negara ini justru lebih penting dan lebih menentukan daripada pelaksanaan pancasila yang objektif dalam arti pelaksanaan pancasila yang subjektif merupakan persyaratan bagi keberhasilan pelaksanaan pancasila yang objektif. Implementasi pelaksanaan pancasila dalam kehidupan kenegaraan akan mengalami suatu kegagalan bilamana tidak didukung oleh manifestasi pelaksanaan pancasila yang subjektif baik oleh setiap warga negara terutama oleh setiap penyelenggaraan negara.
Aktualisasi pancasila yang objektif berkaitan dengan pemenuhan wajib hukum yang memiliki norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Hal ini dimaksudkan agar memiliki daya imperatif secara yudiris. Walaupun aktualisasi objektif tertuang dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan namun dalam implementasi pelaksanaan pancasila secara optimal justru realisasi subjektif yang memiliki kekuatan daya imperatif moral merupakan suatu prasyarat bagi keberhasilan pelaksanaan pancasila secara objektif. Dengan perkataan lain aktualisasi secara objektif itu akan berhasil secara optimal bilamana didukung oleh aktualisasi atau pelaksanaan pancasila secara subjektif.
BAB III
PENUTUP
Realisasi pancasila terbagi menjadi dua, yaitu realisasi secara objektif dan realisasi secara subjektif. Aktualisasi objektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Sedangkan aktualisasi subjektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Gesmi, Irwan. 2008. Buku Ajar Pendidikan Pancasila. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Kaelan, 2002. Filsafat Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.

Komentar
Posting Komentar