Makalah Fikih 2 (Perbankan Islam dan Masalahnya)
MAKALAH FIQIH II
“Perbankan Islam dan Masalahnya”
DOSEN PENGAMPU:
Zaini Miftah, M. A
Disusun oleh:
Anggun Wahyu Sulistya Alyasinda (201955010104819)
Restu Wahyudi Putra Setiyawan (201955010104792)
Siti Durorin Nafisah (201955010104805)
Zahrotul Firdaus (201955010104834)
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN GIRI BOJONEGORO
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari seluruh komponen yang telah membantu dalam penyelesaian makalah yang berjudul “Perbankan Islam dan Masalahnya“.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca khususnya untuk mahasiswa kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah ini agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan dan pengalaman kami, kami yakin dalam pembuatan makalah kali ini masih banyak ditemukan kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca dan kesempurnaan mkalah ini.
DAFTAR ISI
COVER................................................................
KATA PENGANTAR.........................................
DAFTAR ISI.......................................................
BAB I (PENDAHULUAN)
Latar Belakang................................................
Rumusan Masalah.........................................
Tujuan Pembahasan.....................................
BAB II (PEMBAHASAN)
Pengertian perbankan dalam islam.........
Produk-produk perbankan.........................
Landasan hukum perbankan.....................
Perkembangan bank Syariah di Indonesia..
BAB III (PENUTUP)
Kesimpulan.....................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem perbankan konvensional dianggap bertentangan dengan hukum islam, maka kemudian dikembangkanlah sistem perbankan Syariah. Penerapan prinsip Syariah dalam kegiatan dari Lembaga-lembaga dimaksud awalnya dilaksanakan disektor perbankan yang ditandai dengan berdirinya Bank Mumalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991, sebagai bank umum pertama kali yang dilaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil dalam hukum positif adalah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Penerapan prinsip Syariah dalam perbankan semakin dipertegas dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang -Undang ini mempertegas, bahwa bank berdasarkan pengelolaannya terdiri dari bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip Syariah. Berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya, UU No. 10/1998 menganut sIstem perbankan ganda (dual banking system).
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian perbankan dalam islam?
- Apa saja produk-produk perbankan?
- Apa landasan hukum perbankan?
- Bagaimana perkembangan bank Syariah di Indonesia?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui konsep perbankan dalam islam
- Untuk mengetahui produk-produk perbankan
- Untuk mengetahui landasan hukum perbankan
- Untuk mengetahui perkembangan bank Syariah di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perbankan dalam Islam
Bank islam atau selanjutnya disebut dengan bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Syariah adalah Lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW atau dengan kata lain disesuaikan dengan prinsip syariat islam bank yang beroperasi sesuai prinsip Syariah islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariat islam, khususnya yang mnyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Dikatakan lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Jadi dalam operasional bank Syariah perlu memperhatikan hal-hal yang memang telah diatur oleh Syariah atau jaran islam berkaitan dengan harta, uang, jual beli dan transaksi ekonomi lainnya. Menurut UU No. 21 tahun 2008 menegaskan bank Syariah menjalankan usahanya dengan prosuk-produk: simpanan, tabungan, investasi, dan pembiayaan.
B. Produk-produk dalam perbankan
Penetapan produk dalam praktek di bank Syariah telah diatur oleh bank Indonesia dalam bentuk kodifikasi produk perbankan Syariah, sebagai berikut (Muhamad, 2017).
1. Perhimpunan data
a. Giro Syariah yaitu simpanan yang penariknya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyer giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
1) Akad: Akad wadhiah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dan akad mudharabah yaitu transaksi penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
2) Tujuan:
- Bagi bank: sumber pependanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dan salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa dari aktivitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah
- Bagi nasabah: memperlancar aktivitas pembaayaran atau penerimaan dana dan dapat memperoleh bonus atau bagi hasil.
b. Tabungan Syariah yaitu simpanan yang penariknya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bliyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1) Akad: Akad wadhiah adalah transaksi penitipa dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dan akad mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kagiatan usaha tertentu yang sesuai Syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
2) Tujuan:
- Bagi bank: sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dan salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa dari aktivitas lanjutan pemanfaatan rekening tabugan oleh nasabah.
- Bagi nasabah: kemudahan dalam pengelolaan likuiditas dalam hal penyetoran, penarikan, transfer, dan pembayaran transaksi yang fleksibel. Dan dapat memperoleh bonus atau bagi hasil.
c. Deposito Syariah adalah simpanan yang penariknya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
1) Akad: Akad mudharabah yaitu transaksi penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Syariah, dengan pembagian hasil uasaha antara kedua belah pihakberdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
2) Tujuan:
- Bagi bank: sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam jangka waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relative rendah.
- Bagi nasabah: alternatif interaksi yang memberikan keuntungan dalam bentu bagi hasil.
C. Landasan hukum perbankan
Prinsip syariah islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktivitas ekonomi dalam masyarakat.
Bank syariah ialah bank yang berasaskan antara lain, pada asas kemirtaan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi islam dengan karakteristik, antara lain:
1. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
2. Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (Time- value of money)
3. Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
4. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
Menurut UU No. 21/2008, yang menegaskan bahwa bank syariah menjalankan usahanya denga produk-produk:
1. Simpanan adalah dana yang dipercayai oleh nasabah kepada bank syariah atau UUS berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk Giro, tabungan, dll
2. Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau inversati dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangandengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dll
3. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnyayang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, dll
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berupa:
a. Transaksi bagi hasil dalam transaksi mudharabah dan musyarakah
b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’
d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang gardh. (119).
D. Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia
1. Latar Belakang Bank Syariah
Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain-lain.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Kelompok kerja yang disebut tim MUI (Majelis Ulama Indonesia) bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
a. PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Bank muamalat di Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI. Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada awal 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Hingga September 1999, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makasar.
b. Era Reformasi dan Perbankan Syariah
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU No. 10 Tahun 1998. Dalam UU tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
c. Bank Umum Syariah
Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah. Secara struktural, BSM berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan dilingkup Bank Mandiri (ex BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.
Sebagai salah satu bank yang dimiliki oleh Bank Mandiri yang memiliki aset ratusan triliun dan networking yang sangat luas, BSM memiliki keunggulan komperatif dibanding pendahulunya. Perkembangan ini diikuti pula dengan peningkatan jumlah cabang BSM, yaitu dari 8 menjadi lebih dari 20 buah.
Cabang Syariah dari Bank Konvensional
Beberapa bank yang sudah dan akan membuka cabang syariah diantaranya:
- Bank IFI
- Bank Niaga
- Bank BNI’46
- Bank BTN
- Bank Mega
- Bank BRI
- Bank Bukopin
- BPD Jabar
- BPD Aceh
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank Syariah adalah Lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW atau lembaga keuangan yang usaha pokoknya memeberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnyadalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperaannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Penetapan produk dalam praktek di bank Syariah telah diatur oleh bank Indonesia dalam bentuk kodifikasi produk perbankan Syariah yaitu giro, tabungan Syariah dan deposito Syariah serta berasaskan antara lain, pada asas kemirtaan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani)
Puspitasari, Novi. 2018. Keuangan Islam Teori dan Praktik. (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta)

Komentar
Posting Komentar