Makalah Kewarganegaraan (Good Governance)

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“Good Governance (Pemerintahan yang Baik)”

DOSEN PENGAMPU:
Saeful Anwar, M. Fil. I
Disusun oleh:
Anggun Wahyu Sulistya Alyasinda (201955010104819)
Mauidhotun Nisa’ (201955010104798)
Siti Durorin Nafisah (201955010104805)


PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN GIRI BOJONEGORO
2020





KATA PENGANTAR

      Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayahNya kepada kita semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Good Governance (Pemerintahan yang Baik)” tepat pada waktunya.
Sholawat serta salam tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. yang kita nantikan syafaatnya diyaumil qiyamah nanti.
      Kami mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari seluruh komponen yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca khususnya untuk mahasiswa kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah ini agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan dan pengalaman kami, kami yakin dalam pembuatan makalah kali ini masih banyak ditemukan kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca dan kesempurnaan mkalah ini.


                             Bojonegoro, 9 Januari 2020






DAFTAR ISI

COVER...............................................................
KATA PENGANTAR........................................
DAFTAR ISI......................................................
BAB I (PENDAHULUAN)
Latar Belakang...............................................
Rumusan Masalah.........................................
Tujuan Pembahasan.....................................
BAB II (PEMBAHASAN)
Pengertian good governance......................
Ciri-ciri good governance.............................
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menciptakan good governance...................
Kendala-kendala dalam menciptakan good governance.......................
Hubungan good governance dengan penegak hukum...............
BAB III (PENUTUP)
Kesimpulan.......................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................










BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

     Good governance adalah suatu tata kelola pemerintahan yang baik yang harus diterapkan untuk mencapai sebuah kesuksesan dalam sebuah organisasi, sehingga akan menimbulkan tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan yang sudah ditentukan. Saat ini good governance sangat ramai diperbincangkan, karena good governance adalah instrumen untuk mengukur ada atau tidaknya pekerjaan yang mencakup transparansi, profesionalisme, partisipatif, efektif serta efisien dalam bekerja disebuah organisasi yang dipimpin oleh seorang atasan terhadap pegawai – pegawainya. Good governance tidak hanya melatih kepemimpinan seseorang, tetapi juga melatih psikologis seseorang agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan organisasi dan didasari dengan tanggung jawab yang tinggi agar setiap pekerjaan itu berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Untuk menuju ke prestasi kerja yang baik, maka harus adanya sesuatu yang harus dilakukan seperti mempunyai jiwa amanah, yaitu mempunyai integritas tinggi, bersikap jujur dan bisa mengemban tugas dengan baik, selain itu harus juga memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai serta memahami bagaimana cara untuk mengimplementasikannya, menunjukkan rasa ingin tahu, semangat berdedikasi serta berorientasi pada hasil memahami resiko pekerjaan dan lain sebagainya.

B. Rumusan Masalah


  1. Apa pengertian good governance?
  2. Apa saja ciri-ciri good governance?
  3. Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk menciptakan good governance?
  4. Apa saja kendala-kendala dalam menciptakan good governance?
  5. Bagaimana hubungan good governance dengan penegak hukum?
C. Tujuan

  1. Untuk mengetahui pengertian good governance
  2. Untuk mengetahui ciri-ciri good governance
  3. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk menciptakan good governance
  4. Untuk mengetahui kendala-kendala dalam menciptakan good governance
  5. Untuk mengetahui hubungan good governance dengan penegak hukum






BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Good Governance
   Governance diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor yang menentukan. Implikasi peran pemerintah sebagai pembangunan maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi bahan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas. Governance menuntut redefinisi peran negara, dan itu berarti adanya redefinisi pada peran warga. Adanya tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintah itu sendiri.
     Dapat dikatakan bahwa good governance adalah suatu penyelenggaraan managemen pembangunan yang solid dan bertangggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhbya aktifitas usaha. Padahal, selama ini birokrasi didaerah dianggap tidak kompeten. Dalam kondisi demikian, pemerintah daerah selalu diragukan kapasitasnya dalam menjalankan desentralisasi. Disisi lain mereka juga harus mereformasi diri dari pemerintahan yang korupsi menjadi pemerintahan yang bersih dan transparan.

B. Ciri-ciri Good Governance
     Dalam hukuman kebijakan United Nation Development Programme (UNDP) lebih jauh menyebutkan ciri-ciri good governance yaitu:
1. Mengikut sertakan semua, transparansi dan tanggung jawab, efektif dan adil
Menjamin adanya supremasi hukum
Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, social dan ekonomi didasarkan pada konsesus masyarakat
Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
2. Penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis saatini adalah pemerintahan yang menekankan pada pentingnya membangun proses pengambilan keputusan publik yang sensitif terhadap suara - suara komunitas. Yang artinya proses pengambilan keputusan bersifat hirarki berubah menjadi pengembilan keputusan dengan adil seluruh stakeholder.
C. Upaya – upaya yang dilakukan untuk menciptakan Good Governance
1. Implementasi Tata Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia memerintahkan kepada seluruh jajaran Pimpinan Instansi Pemerintah untuk :
a. Melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara;
b. Membuat penetapan kinerja secara berjenjang;
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
Mencegah kebocoran dan pemborosan pada pengadaan barang dan jasa;
d. Memberikan dukungan maksimal kepada upaya penindakan korupsi;
e. Menerapkan kesederhanaan serta penghematan.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN-RI) telah merekomendasikan langkah-langkah penerapan Tata Kepemerintahan yang Baik, meliputi:
a. Peningkatan kapasitas Pemerintah daerah;
b. Penerapan manajemen berbasis kinerja;
c. Pelayanan sektor publik;
d. Pencegahan korupsi pada proses e. pengadaan barang dan jasa;
f. Peningkatan kemampuan teknis aparatur;
g. Peningkatan kesadaran anti korupsi; dan
h. Penanganan pengaduan masyarakat.

C. Kendala-kendala menciptakan good governance:
1. Tindak pidana korupsi sebagai suatu masalah
Selain sikap skeptisme, maraknya tindak pidana korupsi adalah karena adanya sikap permisif terhadap tindak pidana korupsi. Menurut Klitgart, terdapat tujuh sikap permisif yang menyertai keengganan dalam melawan korupsi, yaitu: (1) Korupsi toh ada di mana-mana, ada di Jepang, ada di Belanda, ada di Amerika Serikat Tidak ada sesuatupun yang dapat anda lakukan terhadap "epidemi" yang namanya korupsi, (2) Korupsi akan selalu ada. Serupa dengan dosa, korupsi adalah bagian dan sifat manusia; (3) Konsep tentang kompsi adalah samar-samar dan hanya ditetapkan secara kultural; (4) Membersihkan masyarakat dari korupsi akan membutuhkan suatu perubahan besar-besaran terhadap sikap dan nilai-nilai. (5) Di banyak negara, korupsi tidaklah secara keseluruhan membahayakan. Korupsi malah menggemuki roda perekonomian, dan merekatkan sistem politik; (6) Tidak ada sesuatupun yang dapat dibuat jika para pria dan wanita yang berada di puncak kekuasaan yang korup, atau jika korupsi yang berlangsung sudah sangat sistematik; (7) Risau dengan korupsi adalah berlebih-lebihan.

D. Hambatan Mewujudkan Good Governance melalui E Government
1. Terdapat sejumlah kelemahan pembentukan e government di Indonesia:
a. Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh sistem manajeman dan proses kerja yang efektif karena kesiapanperaturan, prosedur dan keterbatasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi ke dalam sistem pemerintah;
b. Belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan     untuk pengembangan e-government;
c. Inisiatif  merupakan  upaya  instansi secara sendiri-sendiri; dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai aplikasi dasar yang memungkinkan interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang mendapatkan perhatian;
d. Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet.
      Dengan melihat kepada kondisi di atas, maka tantangan yang muncul kemudian adalah bagaimana meningkatkan penerapan Good Governance melalui E Government di masa datang menjadi lebih memadai sehingga tidak memungkinkan lagi adanya  tahapan pelayanan yang memerlukan pertemuan tatap muka antara masyarakat dengan penyedia pelayanan publik. Ketiadaan tatap muka dapat meminimalisir dan meniadakan aktivitas-aktivitas rent seeking.
2. Permasalahan Sumber Daya Manusia
Permasalahan Dalam Birokrasi Indonesia
Dalam memberikan pelayanan umum birokrasi pemerintah tidak boleh memihak kepada kelompok manapun, dengan tujuan agar pelayanan yang dilakukan bisa diberikan pada seluruh masyarakat, tanpa membedakan aliran atau partai politik yang diikuti oleh anggota masyarakat.
Permasalahan PNS dalam Birokrasi Pemerintah
Ada sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh birokrasi Indonesia berkenaan dengan SDM. SDM yang dimaksudkan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan dan bekerja di lingkungan birokrasi, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana telah ditetapkan. Permasalahan tersebut antara lain besarnya jumlah PNS, dan tingkat pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun rendahnya kualitas dan ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan penempatan dan ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh.

E. Hubungan Good Governance dengan penegak hukum
  Osborne dan Gaebler mendefinisikan governance sebagai proses dimana kita memecahkan masalah kita bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Meuthia Ganie-Rahman mendefinisikan governance sebagai “pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan sektor non pemerintahan dalam suatu usaha kolektif”.
      Governance melibatkan berbagai pelaku, pelaku-pelaku yang berkepentingan atau stakeholder, yang pada dasarnya terdiri atas negara atau pemerintah dan bukan/non pemerintah atau masyarakat yang tergantung dari permasalahan dan peringkat pemerintahannya dapat meliputi kalangan yang sangat luas dan beraneka ragam seperti organisasi politik, LSM, organisasi profesi, dunia usaha/swasta, koperasi, individu dan bahkan lembaga internasional. Oleh karena itu, UNDP juga menyatakan bahwa governance yang baik (good governance) sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat. Berhubung dengan keterlibatan berbagai pihak : negara, dunia usaha dan masyarakat tersebut, maka UNDP mengemukakan ciri governance yang baik antara lain harus mengandung partisipasi, aturan hukum (rule of law), transparansi, ketanggapan (responsiveness), orientasi pada konsensus, kesetaraan (equity), serta efektifitas dan efisiensi.
      Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara yang mencakup asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
       Aparat penegak hukum sebagai bagian dari penyelenggara negara juga  dituntut untuk memperhatikan asas-asas umum penyelenggaraan negara dalam melaksanakan tugasnya.
      Tujuan penegakan hukum antara lain adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum yang juga merupakan salah satu asas umum penyelenggaraan negara. Setiap tindakan aparat hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi harus selalu berpegang kepada aturan hukum (rule of law) yang juga merupakan ciri dari good governance. Penegakan hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap pelanggar hukum; penegakan hukum juga dimaksudkan agar pelaksanaannya harus selalu berpedoman kepada tata cara atau prosedur yang telah digariskan oleh undang-undang dengan memperhatikan budaya hukum yang hidup di masyarakat terutama harus mampu menangkap rasa keadilan yang hidup di masyarakat.









BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
  Good governance adalah suatu penyelenggaraan managemen pembangunan yang solid dan bertangggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Yang memiliki ciri diantaranya adalah mengikut sertakan semua transparansi dan tanggung jawab, efektif, dan adil. selain itu banyak upaya dan kendala dalam menciptakan good governance seperti yang telah disebutkan diatas. Hubungan antara good govrnance dengan penegak hukum yaitu sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat.











DAFTAR PUSTAKA

Gunawan, Arif. Yos Yohan.  Revitalisasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik, Bersih, Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Serta Nepotisme
Hetifa, Sumarto. 2003. Inovasi, Partisipasi dan good governance. Bandung: Yayasan Obor Indonesia
https://www.google.com/amp/s/azamul.wordpress.com/2007/06/13. ( diakses pada hari Jum’at, 27 Maret 2020 )









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Tafsir Tarbawi (Metode Pengajaran Menurut QS. Al-A'raf ayat 176 dan QS. Al-Ibrahim ayat 24-25)

Makalah Hadist Tarbawi (Cita-Cita dan Harapan Pelajar)

Makalah Pancasila (Realisasi Pancasila)